JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum menentukan sikap terkait
wacana untuk menghapus mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum
Sekolah Dasar (SD). Namun, Mendikbud Mohammad Nuh mengisyaratkan akan
menghapusnya karena mata pelajaran Bahasa Inggris di SD belum bisa jadi
patokan.
"Masih diskursus. Tapi kemungkinan untuk itu ada dan terbuka. Sebelum diputuskan mata pelajaran dan kurikulumnya, kami uji publik dulu. Karena hasil diskusi kan belum bisa dijadikan pegangan," kata Mohammad Nuh di kantornya, Kamis (11/10).
Sebelumnya Wakil Mendikbud Musliar Kasim mengatakan Bahasa Inggris mungkin dihapuskan dari kurikulum wajib siswa SD yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun ajaran 2013-2014. Alasannya, keberadaan mata pelajaran tersebut membuat siswa tidak fokus mendalami kemampuan belajar Bahasa Indonesia.
Nantinya aturan itu harus diikuti semua sekolah. Seandainya ada sekolah yang akan menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan, itu akan dipertimbangan Kemendiknas.
Yang jelas kata Musliar, sekolah negeri harus menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan bagi sekolah internasional yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, belum dikaji oleh Kementerian.
Kurikulum SD yang akan dibuatkan aturannya oleh pemerintah ini rencananya hanya memuat enam mata pelajaran, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.(fat/jpnn)
"Masih diskursus. Tapi kemungkinan untuk itu ada dan terbuka. Sebelum diputuskan mata pelajaran dan kurikulumnya, kami uji publik dulu. Karena hasil diskusi kan belum bisa dijadikan pegangan," kata Mohammad Nuh di kantornya, Kamis (11/10).
Sebelumnya Wakil Mendikbud Musliar Kasim mengatakan Bahasa Inggris mungkin dihapuskan dari kurikulum wajib siswa SD yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun ajaran 2013-2014. Alasannya, keberadaan mata pelajaran tersebut membuat siswa tidak fokus mendalami kemampuan belajar Bahasa Indonesia.
Nantinya aturan itu harus diikuti semua sekolah. Seandainya ada sekolah yang akan menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan, itu akan dipertimbangan Kemendiknas.
Yang jelas kata Musliar, sekolah negeri harus menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan bagi sekolah internasional yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, belum dikaji oleh Kementerian.
Kurikulum SD yang akan dibuatkan aturannya oleh pemerintah ini rencananya hanya memuat enam mata pelajaran, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.(fat/jpnn)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !