"Ini merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional, karena jika ingin berdaya saing global maka sekolah kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi global," ujar anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin kepada wartawan, Rabu (9/13/2012).
"Kita memang sangat menginginkan adanya sekolah yang berkualitas dan bermutu seperti sekolah-sekolah yang ada di luar negeri sana. Namun tentu saja keinginan tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model sekolah yang memiliki kompetensi unggul tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya yang mahal," sambung Zainuddin.
Menurutnya, sekolah unggul bukan hanya dinilai dari outcome kognitif maupun medali olimpiade yang diraih saja.
"Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45," ungkap politikus partai Islam ini.
Dan yang paling penting Zainuddin berharap agar adanya pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk belajar disekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan kastanisasi pendidikan.
Zainuddin menegaskan bahwa dengan keputusan MK ini maka sangat perlu untuk merevisi UU Sisdiknas seperti pada pasal 50 ayat (3) karena masyarakat tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
Untuk itu politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan model sekolah unggul dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh warga.
"Pasalnya anggaran pendidikan di dalam APBN cukup besar, harusnya mampu mewujudkan model pendidikan yang berkualitas," pungkasnya.
Seperti diketahu MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Dan juga MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
RSBI Dibubarkan, Komisi X: Hapus Diskriminasi Pendidikan!
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Kalangan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menghapus diskriminasi pendidikan."Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi kepada pemerintah (negara) sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan harus dipatuhi dan jalankan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar mutu pendidikan dan kurikulum yang baik sebagaimana juga telah diatur dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata anggota Komisi X DPR dari FPDIP, Puti Guntur Soekarno, dalam siaran pers, Rabu (9/1/2013).
Untuk itu tugas pemerintah harus dijalankan yaitu untuk menyelenggarakan/mengurusi pendidikan untuk rakyat. Putusan MK dinilai menyadarkan pemerintah pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Untuk itu dengan lahirnya keputusan tersebut maka pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, berhak mendapatkan akses atas pendidikan," tegas cucu Presiden RI pertama Soekarno ini.
"Segera mengembalikan pendidikan sebagai wahana dalam membangun karakter bangsa untuk membangun manusia Indonesia dan kemajuan negara, dengan memberikan keadilan atas akses pendidikan yang tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat sebagaimana dalam RSBI dimana pendidikan bermutu hanya dinikmati segelintir golongan kaya," tandasnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
(van/try)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !