Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Bubarkan RSBI karena Melanggar UUD 1945, MK Banjir Pujian

Bubarkan RSBI karena Melanggar UUD 1945, MK Banjir Pujian

Written By Unknown on Tuesday, January 8, 2013 | 7:52 PM

Sidang MK
 
Jakarta - Pasca membubarkan aturan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) banjir pujian. Baik dari pemohon, anggota DPR hingga Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Tidak terkecuali Parpol, seperti PKS.

"Ini merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional, karena jika ingin berdaya saing global maka sekolah kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi global," ujar anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin kepada wartawan, Rabu (9/13/2012).

"Kita memang sangat menginginkan adanya sekolah yang berkualitas dan bermutu seperti sekolah-sekolah yang ada di luar negeri sana. Namun tentu saja keinginan tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model sekolah yang memiliki kompetensi unggul tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya yang mahal," sambung Zainuddin.

Menurutnya, sekolah unggul bukan hanya dinilai dari outcome kognitif maupun medali olimpiade yang diraih saja.

"Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45," ungkap politikus partai Islam ini.

Dan yang paling penting Zainuddin berharap agar adanya pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk belajar disekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan kastanisasi pendidikan.

Zainuddin menegaskan bahwa dengan keputusan MK ini maka sangat perlu untuk merevisi UU Sisdiknas seperti pada pasal 50 ayat (3) karena masyarakat tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.

Untuk itu politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan model sekolah unggul dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh warga.

"Pasalnya anggaran pendidikan di dalam APBN cukup besar, harusnya mampu mewujudkan model pendidikan yang berkualitas," pungkasnya.

Seperti diketahu MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Dan juga MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

RSBI Dibubarkan, Komisi X: Hapus Diskriminasi Pendidikan!

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Kalangan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menghapus diskriminasi pendidikan.

"Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi kepada pemerintah (negara) sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan harus dipatuhi dan jalankan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar mutu pendidikan dan kurikulum yang baik sebagaimana juga telah diatur dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata anggota Komisi X DPR dari FPDIP, Puti Guntur Soekarno, dalam siaran pers, Rabu (9/1/2013).

Untuk itu tugas pemerintah harus dijalankan yaitu untuk menyelenggarakan/mengurusi pendidikan untuk rakyat. Putusan MK dinilai menyadarkan pemerintah pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Untuk itu dengan lahirnya keputusan tersebut maka pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, berhak mendapatkan akses atas pendidikan," tegas cucu Presiden RI pertama Soekarno ini.

"Segera mengembalikan pendidikan sebagai wahana dalam membangun karakter bangsa untuk membangun manusia Indonesia dan kemajuan negara, dengan memberikan keadilan atas akses pendidikan yang tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat sebagaimana dalam RSBI dimana pendidikan bermutu hanya dinikmati segelintir golongan kaya," tandasnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.

"Tadi sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

(van/try)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Sponsor

gif animator

Ayooo...Sekolah...



MENGAPA PELAJAR SEKOLAH SMP ISLAM TANFIRUL GHOYYI HARUS HARUS MUKIM DI PONDOK ?

Perubahan zaman tidak membawa kemaslahatan bagi Bangsa ini, perubahan zaman dengan segala globalisasinya, modernisasinya dan peradabannya justru semakin menyesatkan dan semakin banyak menyisakan limbah yang meracuni keyakinan beragama, apalagi bila kendali agamanya lemah, tidak mampu menentukan arah perjalanan hidupnya dengan baik, inilah yang paling mudah menjadi korban, tergerus dan tergilas oleh tajamnya perubahan zaman kenakalan anak-anak remaja yang kini

Disini Untuk Informasi Pendaftaran Siswa Baru

Popular Posts

Link Dikti

Link Kemenag

Link Kemendiknas

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika