"Hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
MK berpendapat, walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.
Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI.
"Hal ini di samping menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi sektor pendidikan," tegas MK.
MK menilai kelas internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
"Hal demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
(asp/nrl)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !